Beranda / Berita / Penghuni Rutan Takengon “Bagaikan Dencis” 2 Tahanan Ditangkap Kembali

Penghuni Rutan Takengon "Bagaikan Dencis" 2 Tahanan Ditangkap Kembali

Kamis, 21 Februari 2019 12:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas Rutan Takengon mengecek ruangan tahanan yang kabur Kamis (21/2/2019) dini hari.

DIALEKSIS.COM| Takengon- Para tahanan di Rutan Takengon bagaikan dencis dalam kaleng, mereka berdesak desakan dalam sel. Over kapasitasnya diluar kemanusian mencapai 300 persen lebih. Rutan kelas II B Takengon hanya mampu menampung tahanan 111 orang, namun kenyataan di dalam tahanan itu mencapai 469 orang.

Over kapasitas itu, membuat para tahanan "sulit bernafas" dalam kurungan. Akibatnya mereka berdesak desakan, ditambah lagi ketika ruangan tahanan kekurangan air, aroma "keras" dari kamar mandi di dekat tempat tidur tahanan senantiasa menyengat hidung.

Sejak sebulan terahir ini, pemeriksaan di Rutan Takengon berlangsung ketat. Para tamu yang ingin membesuk tahanan dilakukan pemeriksaan sesuai standar operasional. Bukan hanya makanan yang harus dicek, namun para tamu selain memakai bade, juga harus diperiksa ketat, apa saja barang yang boleh dibawa masuk.

Dalam pemeriksaan yang ketat itu, disaat para tahanan overlaping yang sudah diambang batas mencapai 300 persen lebih, justru para tahanan dalam satu ruangan melarikan diri dengan membobol plapon asbes, kemudian melewati ruang bendahara, Kamis (21/2/2019) dini hari sekitar jam 03.00 WIB. (Baca berita sebelumnya tahanan Rutan Takengon  kabur)

Menurut Sugianto, kepala Rutan Takengon, menjawab Wartawan, Kamis (21/2/2019) siang, menyebutkan, terpidana narkoba , pencabulan dan pembunuhan mendonimasi daftar tahanan yang kabur. Dua diantara 11 tahanan yang kabur, sudah berhasil ditangkap.

Tujuh dari 11 terhukum ini merupakan terpidana narkoba, satu kasus pembunuhan dan tiga lainya kasus pencabulan. Kesebelas terpidana ini melarikan diri sekitar jam 03.00 Wib, petugas sedang melakukan patroli pagi, namun tahanan sudah melarikan diri dari atas plapon.

Menurut Sugianto, 7 terpidana dari kasus narkoba yang melarikan diri itu; Nurman Bin M. Yusuf, 41 tahun, warga Sawang, Aceh Utara. Supri Arianto Bin Kamaluddin, 23 tahun warga Damaran Baru, Timang Gajah, Bener Meriah. Ewin AG Bin M. Nasir, 40 tahun, warga Blang Kolak Asli, Bebesen. Yusriadi Bin Zainuddin, 38 tahun, Warga Paya Jeget, Pegasing. Zuhri Bin Jamil, 37 tahun, Warga Bale, Lut Tawar. Sukri Agus Bin M. Thaib, 51 tahun, warga Boom, Lut Tawar. Suardi alias Adi Andong, 34 tahun, warga Kuala Bengi, Bebesen.

Ada juga terhukum kasus pembunuhan, Fauzi Bin Hamzah, 23 tahun, warga Musara Pakat, Pintu Rime Gayo, Bener Meriah. Sementara terhukum kasus pencabulan, Kaslanto Bin Sumawardi, 23 tahun, warga Mekar Jadi, Kute Panang, Aceh Tengah. Ikhwansyah Bin Ariskana, 20 tahun, warga Bener Kelipah, Bener Meriah. Juga ikut dalam pelaraian itu, Dedi Setiawan Bin Bardan, 28 Tahun, warga Bukit Tempurung, Tanjung Rambut Aceh Tamiang, asus perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan.

"Sudah ada dua orang tahanan yang kabur, kita  ketangkap. Kita akan sebarkan identitas para tahanan yang kabur, agar secepatnya ditangkap kembali. Anggota sudah bergerak dalam melacak keberadaan mereka. Semoga bisa secepatnya ditangkap kembali, demi kenyamanan kita bersama," sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hairajadi, ketika Dilakesis.com diminta keteranganya. (Baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda